Anies Memperpanjang PSBB Transisi Hingga 10 September 2020

  • Nusaresearch
  • 28-08-2020
  • 858
  • Nilai: 0

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua minggu atau 14 hari. Perpanjangan dimulai Jumat (28/8/2020) ini hingga 10 September mendatang.

Hal itu disampaikan Anies melalui unggahan di Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Kamis malam tadi.

"Pemprov DKI resmi perpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I di Ibu Kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus - 10 September 2020," kata Anies.

Dalam masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, Anies kembali menekankan pentingnya menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak. Tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Untuk menekan berbagai indikator epidemiologi penyebaran Covid-19, teman-teman tetap semangat, saling mengingatkan, dan menjalankan ketentuan PSBB transisi ini. Yuk, lebih serius memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat," ucap Anies.

PSBB transisi awalnya diberlakukan mulai 5 Juni lalu hingga 2 Juli 2020. Setelah itu, Pemprov DKI memperpanjang PSBB transisi selama dua pekan sebanyak empat kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 27 Agustus 2020.

Dari catatan Kompas.com, penambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih fluktuatif selama perpanjangan masa PSBB transisi keempat. Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta bertambah 820 orang pada Kamis kemarin. Penambahan kasus itu merupakan angka tertinggi sejak munculnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Jakarta hingga kemarin tercatat sebanyak 36.462 orang. Sebanyak 28.288 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 77,6 persen.

Sebanyak 1.147 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,1 persen dan 7.027 orang masih dirawat atau isolasi.

sumber: kompas.com

 

If you feel interesting, Please share it

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Google+

Permitaaan laporan untuk kita