Fakta-fakta Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

  • Nusaresearch
  • 10-03-2020
  • 1681
  • Nilai: 0

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut merupakan buah dari dikabulkannya judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) atas Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS.

Kabar ini tentu menggembirakan bagi masyarakat, namun di sisi lain menjadi PR bagi pemerintah. Kementerian Keuangan bakal dibuat keteteran menutupi defisit BPJS.

Berikut fakta-fakta terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

MA Nilai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tak Punya Kekuatan Hukum Mengikat
MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu mengatur besaran kenaikan iuran BPJS.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Selain itu, MA juga menilai kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Bahkan, ketentuan dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 itu bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ujar Jubir MA Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

BPJS Kesehatan Tunggu Salinan Putusan MA
Merespons pembatalan kenaikan iuran ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya belum menerima salinan keputusan MA mengenai judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019 itu.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Iqbal kepada kumparan, Senin (9/3).

Atas dasar itu, ia mengatakan BPJS Kesehatan akan menunggu salinan putusan tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. Kendati begitu, Iqbal menegaskan BPJS Kesehatan bakal mengikuti aturan yang ditetapkan.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” pungkas Iqbal.

DPR Dukung MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Komisi IX DPR RI menyambut baik keputusan tersebut. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh mengatakan, hal itu sesuai dengan apa mereka harapkan.

"Ini tentunya yang kita harapkan, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk usaha agar ketidaknaikan iuran BPJS ini terutama kelas 3 dan alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini," ujar Nihayatul kepada kumparan, Senin (9/3).

Ia berharap keputusan tersebut bisa segera dibicarakan oleh kementerian terkait serta dijalankan oleh BPJS Kesehatan. “Kita berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS segera mengambil langkah strategis untuk melaksanakan dari keputusan MA ini,” ujarnya.

Terkait dampaknya bagi keuangan BPJS, ia menilai pemerintah semestinya bisa mencarikan jalan keluar dan mendesain ulang cara untuk menutupi utang tersebut. Ia yakin hal itu dapat dilakukan tanpa harus membebankan pada masyarakat.

“Dan tentunya kita juga perlu melakukan desain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung BPJS ini bisa teratasi, tanpa harus menaikkan iuran dari peserta,” pungkasnya.

Kemenkeu Putar Otak Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji keputusan MA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menghitung dengan dampak yang ditimbulkan nanti.

"Ya ini kan keputusan yang memang harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain. Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3).

Berdasarkan penilaiannya bahwa memang keuangan BPJS Kesehatan tengah merugi saat ini. Sehingga, pilihan menaikkan iuran dinilai cukup membantu.

"Secara keuangan mereka merugi, sampai dengan saya sampaikan dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," ujarnya.

Namun, dengan adanya putusan ini maka dia harus menjalankan tugas lebih. Khusunya mengkaji kembali keuangan operasional BPJS tanpa ada kenaikan iuran.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, otoritas fiskal masih mencari cara menambal defisit BPJS Kesehatan.

Adapun hingga akhir 2019, pemerintah telah menyuntikkan Rp 13,5 triliun ke BPJS Kesehatan. Dengan demikian, sisa defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 15,5 triliun.

"Kita cari cara sejak tahun lalu bagaimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," ujar Suahasil di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Senin (9/3).

Dia melanjutkan, pemerintah tak bisa memprediksi berapa besar dana yang harus diberikan lagi ke BPJS Kesehatan tanpa adanya kenaikan iuran. Padahal, pemerintah juga membayarkan kenaikan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayar defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayar PBI dengan tarif yang baru," jelasnya.

Suahasil menuturkan, pihaknya belum menentukan apakah dana APBN yang telah diguyur ke BPJS Kesehatan itu akan kembali ditarik. Dia bilang, pemerintah akan mempelajari terlebih dulu putusan MA tersebut.

"Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," ujarnya.

 

sumber: kumparan.com

If you feel interesting, Please share it

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Google+

Permitaaan laporan untuk kita