Rumah Rp 2 Miliar Kena Pajak, Ini Dampak ke Saham Properti

  • Nusaresearch
  • 26-01-2015
  • 3501
  • Nilai: 0
 
 
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperluas objek pajak barang mewah guna meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya  objek pajak PPh 22  berkaitan barang mewah termasuk rumah dan apartemen diperluas dari sebelumnya untuk rumah dan apartemen dengan harga jual di atas Rp 10 miliar menjadi di atas Rp 2 miliar. Pemerintah menerapkan pajak sekitar 5 persen untuk harga properti di atas Rp 2 miliar atau luas tanah 400 meter persegi untuk meningkatkan penerimaan negara.

Menurut riset PT Sucorinvest Gani, kebijakan tersebut mempengaruhi sejumlah pengembang properti terutama memiliki konsumen kelas atas antara lain PT Bumi Serpong  Damai Tbk (BSDE), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), PT Intiland Development Tbk (DILD), dan PT Ciputra Property Tbk (CTRP).

Meski demikian, dampak aturan belum final ini hanya sementara. Menurut analis PT Sucorinvest Gani, perusahaan properti dapat melewati hal tersebut dengan kenaikan rata-rata hargaj jual. "Diharapkan rata-rata harga jual tumbuh 8 persen hingga 10 persen year on year," tulis riset PT Sucorinvest Gani, seperti dikutip Senin (26/1/2015).

Sedangkan aturan itu dapat mendukung sejumlah manajemen antara lain PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT Ciputra Surya Tbk (CTRS), dan PT Metropolitan Land Tbk (MTLA).

Di riset PT Henan Putihrai menyebutkan rencana revisi terhadap pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap sektor properti akan memberikan sentimen negatif jangka pendek terutama kepada developer residential properti seperti BSDE, CTRA, dan CTRP.

Sedangkan pengaruhnya terhadap PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) akan minimal disebabkan oleh pasar konsumen menengah ke bawah untuk pasar Kemis.

Namun, pihaknya masih memberikan proyeksi positif untuk sektor properti dalam jangka panjang. Pertama, harga semen dan bahan bakar minyak (BBM) turun akan menyebabkan pertumbuhan bagi permintaan pembangunan infrastruktur.

Realisasi pembangunan infrastruktur akan memberikan multiplier effect pembangunan properti dan pertumbuhan harga jual. Kedua potensi penyesuaian inflasi melalui berbagai mekanisme oleh pemerintah memberikan harapan inflasi akan berada sesuai target pemerintah sehingga menimbulkan harapan kelonggaran kebijakan moneter dan loan to value ke depannya.

Ketiga, penyesuaian inflasi dan pemberlakukan berbagai bantuan sosial oleh pemerintah akan menyebabkan pertumbuhan pada daya beli masyarakat. Keempat, pertumbuhan harga cukup rendah pada 2014 dibandingkan sebelumnya memberikan ruang bagi pengembang untuk melakukan penyesuaian harga properti.

Sumber: liputan6.com

If you feel interesting, Please share it

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Google+

Permitaaan laporan untuk kita