Gaji PNS Kemenkeu Paling Tinggi Karena Rentan Korupsi dan Suap

  • Nusaresearch
  • 22-08-2014
  • 1593
  • Nilai: 0
 
Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang mendapat gaji dan tunjangan tertinggi di antara instansi lainnya. Alasannya, karena tanggung jawab, risiko, dan tugas pelaksanaan yang juga terhitung cukup berat. Apalagi iming-iming penyuapan.

Kemenkeu dalam fungsinya selain penerimaan, juga sebagai bendahara negara. Ada uang triliunan rupiah yang harus dikelola agar sesuai dengan aturan berlaku atau memenuhi syarat tata kelola perusahaan (good governance).

"Tiga hal yaitu pertama adalah tanggung jawab. Kemudian adalah risiko. Ketiga adalah bagaimana sharing terhadap visi misi per unit Kemenkeu," ujar Sekjen Kemenkeu Kiagus Badaruddin kepada detikFinance, Jumat (22/8/2014)

Poin risiko, kata Badaruddin, memang menjadi yang paling disorot. Bukan karena sisi bahaya, tapi lebih kepada antisipasi korupsi yang bisa saja dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.

"Risiko itu bukan dari bahaya pekerjaan, tapi dari risiko iming-iming sesuatu seperti korupsi atau terima suap. Makanya diberikan gaji itu," jelasnya.

Pemberian gaji disesuaikan dengan tingkat pegawai dan jabatan. Semakin tinggi jabatan, artinya tanggung jawab yang harus dipikul juga lebih besar. Risiko yang harus dihadapi tentunya semakin banyak.

"Jadi di sana itu yang digambarkan dari grading tiap-tiap jabatan. Termasuk jabatan pelaksana," tegas Badaruddin.

Pada sisi lain, Badaruddin menilai, gaji tersebut seharusnya sudah ditinjau ulang. Karena itu masih memakai basis tahun 2007. Bila ada kenaikan setiap tahun, itu hanya penyesuaian dari kenaikan harga barang yang tergambar dari inflasi.

Meskipun disadari kondisi keuangan negara tidak berada dalam keadaan yang bagus. Namun, menurut Badaruddin gaji yang diberikan memang sudah tidak cocok lagi.

"Kan cocoknya 2007, sekarang kan 8 tahun, belum ada penyesuaian. Kita maklum, kondisi keuangan negara belum saatnya. Tapi suatu saat harus ditinjau," paparnya.
 
Sumber: detik.com

If you feel interesting, Please share it

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Google+

Permitaaan laporan untuk kita