Ikuti Aturan, Akhirnya AirAsia Naikkan Harga Tiket

  • Nusaresearch
  • 27-02-2014
  • 1853
  • Nilai: 0
 
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kenaikan biaya atau tarif kepada penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Adapun kenaikan tersebut mulai berlaku pada pertengahan Maret.

Menanggapi hal tersebut, maskapai yang terkenal melalui penerbangan murahnya (low cost carrier/LCC), PT AirAsia Indonesia, segera menyesuaikan peraturan tersebut segera.

"Saya pikir di bulan Maret (kenaikan tarifnya)," ujar Komisaris AirAsia Indonesia Pin Harris kepada Okezone, di Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Dengan waktu yang cepat tersebut, lanjut Pin Haris, AirAsia akan melakukannya pada pertengahan Maret. Namun, mengenai besaran kenaikan masih belum ditentukan. "Kita belum tentukan, yang pasti kita akan sesuai dengan pemerintah," ujar Pin Harris.

Sebelumnya, dalam peraturan menteri yang ditandatangani Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada 10 Februari 2014 disebutkan biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi adalah biaya yang dikeluarkan oleh badan usaha angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak yang dibebankan kepada penumpang.

Perhitungan biaya tambahan tersebut besarnya ditentukan berdasarkan jarak tempuh. Untuk biaya tambahan minimal sebesar Rp60.000 dikenakan kepada penumpang pesawat tipe jet kelas ekonomi angkutan berjadwal yang menempuh perjalanan sampai 664 kilometer (km). Adapun untuk penumpang pesawat propeler sampai jarak 348 km dikenakan biaya tambahan Rp50.000.
 
Sumber: Okezone.com

If you feel interesting, Please share it

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Google+

Permitaaan laporan untuk kita