Kini Impor Bawang Putih Tak Lagi Pakai Kuota

  • Nusaresearch
  • 25-04-2013
  • 1555
  • Nilai: 0
 
 
Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M- DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Salah satu poinnya adalah dihapusnya sistem kuota impor untuk bawang putih.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan yang baru tersebut mengatur 39 jenis produk hortikultura yang diimpor.

Terdapat pengurangan 18 jenis produk hortikultura yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, jenis produk hortikultura yang dikeluarkan dari Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya adalah Bawang Putih, Bawang Putih bubuk, Cabe bubuk, Kubis, Bunga Krisan, Bunga Heliconia, Bunga Anggrek, dan beberapa produk hortikultura olahan.

"Dengan demikian, importasi produk hortikultura tidak lagi menerapkan pembatasan alokasi kuota, perizinan menjadi lebih sederhana, dan prosesnya dilakukan secara online," ungkap Dirjen Bachrul Chairi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2013)

Adanya aturan baru ini otomatis mencabut peraturan terdahulu yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M- DAG/PER/6/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 60/M- DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

"Kita ingin agar proses perizinan lebih sederhana, pelaksanaan administrasi impor menjadi lebih tertib sehingga kepastian dalam berusaha menjadi lebih terjamin," katanya.

Ketentuan dalam aturan baru ini antara lain:

Pertama, setiap impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura, dan untuk setiap Persetujuan Impor produk hortikultura harus mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Kedua, permohonan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor Produk Hortikultura kepada Kementerian Perdagangan hanya dilayani melalui sistem online (INATRADE). Unit Pelayanan Perdagangan akan menyelesaikan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor tersebut dalam kurun waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Ketiga, setiap importasi produk hortikultura harus diverifikasi atau dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal oleh Surveyor yang ditunjuk. Selain itu perusahaan yang melakukan importasi produk hortikultura harus memenuhi ketentuan karantina, kemasan, dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, terhadap IP, IT, dan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-DAG/PER/6/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 60/M-DAG/PER/9/2012 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

SUMBER: finance.detik.com

If you feel interesting, Please share it

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Google+

Permitaaan laporan untuk kita