e-KTP Bakal Digabung Kartu Vaksin-NPWP, Jadi Aplikasi di HP

  • Nusaresearch
  • 07-01-2022
  • 6158
  • Nilai: 0

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba e-KTP digital. Konsepnya, identitas dan dokumen kependudukan nantinya hanya tersimpan di handphone dalam satu aplikasi, mulai dari kartu vaksin, NPWP hingga identitas kepegawaian.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan untuk memiliki e-KTP Digital, masyarakat tentu harus memiliki handphone, kemudian jaringan di wilayahnya mendukung, dan masyarakatnya juga harus bisa menggunakan teknologi. Hal itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan yang beredar di masyarakat.

"Banyak yang bertanya tentang identitas digital kepada saya, kalau tidak HP gimana? Di tempat kami banyak blank spot, banyak yang tidak ada jaringan bagaimana? Ini teman-teman saya beri tahu," katanya dalam aku Youtube resmi Prof Zudan Arif Fakrulloh, dikutip Jumat (7/1/2022).

Untuk itu, nantinya Dukcapil akan tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas secara dua jalur. Pertama jalur digital dan pelayanan manual untuk kartu fisik.

"Oleh karena ini, rencana ini secara bertahap. Dukcapil akan akan menerapkan prinsip double track system service, pemberian layanan dua jalur, yakni layanan digital dan layanan manual," lanjutnya.

Nantinya, dalam satu aplikasi identitas digital selain KTP akan dilengkapi menu utama terdiri dari, data keluarga, dokumen kependudukan dan dokumen lainnya yang terintegrasi e-KTP.

Dokumen yang terintegrasi e-KTP di antaranya hasil vaksin, NPWP, kepemilikan kendaraan dan status kepegawaian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selain itu, e KTP digital nantinya hadir dalam bentuk foto dan QR code ke handphone.

Kemarin, Zudan mengatakan nantinya e-KTP digital ini diterbitkan oleh menteri, melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan diterbitkan oleh melalui pelayanan adminduk dan pelayanan pengguna secara daring.

Sumber: detik.com

If you feel interesting, Please share it

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Google+

Permitaaan laporan untuk kita