Potensi Zakat Indonesia Capai Rp217 Triliun Per Tahun

  • Nusaresearch
  • 15-07-2015
  • 2988
  • Nilai: 0

 

Potensi zakat Indonesia dinilai terbesar di Asia. Ada yang mengatakan bahwa potensi tersebut bisa mencapai 123 Triliun. Bahkan, dalam kajian Baznas sendiri potensi zakat Indonesia mencapi 217 Triliun per tahun. Tentu ini angka yang cukup besar dan sangat sayang bila tidak dikelola dengan baik.

"Jika APBD rata-rata suatu provinsi adalah 10 Triliun, maka potensi zakat Indonesia bisa membiayai hampir 21 Provinsi. Sayangnya, hitung-hitungan itu masih bersifat normatif. Kenyataannya, zakat yang terkumpul sangat jauh dari jumlah tersebut,"ujar Saleh Daulay dalam keterangan tertulis yang diterima Rimanews.com, Jakarta, Jumat (26/06/2015).

Saat ini, seluruh amil zakat yang ada baru mampu mengumpulkan zakat antara 2,7 sampai 3 Triliun setiap tahun.

Caranya, kata Saleh bahwa lembaga-lembaga amil zakat yang ada masih perlu bekerja lebih keras lagi. Selain meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas, lembaga-lembaga amil zakat itu perlu melakukan inovasi dan pembaharuan di dalam mengelola zakat.

Salah satu yang menjadi kendala saat ini adalah banyaknya muzakki yang tidak menyalurkan zakatnya lewat badan amil zakat resmi. Bahkan ada sebagian muzakki yang membagi zakatnya secara langsung. Penyaluran zakat seperti ini tentu tidak memiliki dampak yang besar karena sifatnya sangat konsumtif dengan tujuan sesaat.

"Kan ada perusahaan yang membagi-bagikan zakatnya sendiri. Mereka mengundang fakir miskin, lalu membagikan uang dan kadang paket sembako. Niatnya bayar zakat. Ada juga orang kaya per orangan membagi zakat dengan mengundang orang berbaris di depan rumahnya. Tidak jarang ada yang jatuh korban,"katanya.

Dalam konteks itu, DPR menghimbau agar seluruh masyarakat menyalurkan zakatnya lewat lembaga resmi. Saat ini, ada banyak lembaga amil zakat yang dinilai sudah bekerja secara profesional. Lembaga-lembaga ini tentu bisa dijadikan sebagai amil untuk mengelola zakat yang dibayarkan oleh para muzakki.

"Lembaga amil zakat profesional tentu tidak sembarangan mendistribusikan zakat. Mereka sudah memiliki banyak program. Zakat tidak hanya dimanfaatkan untuk satu tujuan saja. Bahkan, sebagian di antaranya dikelola menjadi zakat produktif untuk kepentingan umat,"ujar Saleh.

Kendala lain upaya maksimalisasi potensi zakat adalah menjamurnya lembaga-lembaga amil zakat tidak resmi. Biasanya, kata Saleh, lembaga-lembaga seperti itu akan banyak bermunculan pada bulan Ramadan. Tidak jarang, mereka juga mengiklankan lembaganya di berbagai tempat. Belum lagi, hampir seluruh mesjid juga menyiapkan panitia pengumpulan dan penyaluran zakat mal dan zakat fitrah. Akibatnya, potensi zakat tersebut tersebar di banyak tempat dan tidak terkordinir secara maksimal. Ke depan, pemerintah perlu mendirikan lembaga sertifikasi lembaga pengelola zakat.

Dengan begitu, hanya lembaga-lembaga tersertifikasi saja yang bisa mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Lembaga bersertifikat itu nantinya akan berkoordinasi dengan BAZNAS atau BAZ daerah.

Dalam rangka seleksi pimpinan Baznas yang sedang berlangsung saat ini, Komisi VIII berharap akan terpilih para pimpinan yang bisa menggerakkan seluruh lembaga amil zakat yang ada.

"Setidaknya, koordinasi antar lembaga amil bisa dilakukan dengan baik. Dengan begitu Sinergi program dapat diwujudkan demi kemaslahatan umat,"tandasnya.

 

Sumber: rimanews.com

 

If you feel interesting, Please share it

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Google+

Permitaaan laporan untuk kita