BNI AMBIL BAGIAN DALAM TRANSFORMASI KEMENHUB

  • Nusaresearch
  • 21-05-2015
  • 1495
  • Nilai: 0

 

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (BNI) turut berperan dalam mendukung transformasi birokrasi dan administrasi di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), terutama dalam pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Hal ini dibuktikan dengan solusi yang diberikan oleh BNI kepada Kemenhub melalui layanan BNI Virtual Account untuk pembayaran PNBPFlight Approval dari maskapai penerbangan sejak Februari 2015.

Selain itu juga BNI mendukung Kemenhub dalam memberikan solusi pembayaran PNBP yang terhubung dan terintegrasi langsung dengan sistem PNBP Online (SIMPONI) yang dikembangkan oleh Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan sesuai dengan PMK Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Pada acara Commercial Launching Perizinan Angkutan Udara Online dan Hub Payment di Jakarta, Rabu (20/5/2015), turut hadir Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati untuk menyaksikan langsung peresmian Perizinan Angkutan Udara Online dan Hub Payment oleh Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.

Corporate Secretary BNI Tribuana Tunggadewi mengungkapkan, peran serta BNI ini membuktikan layanan dan solusi dari BNI tetap terdepan dan BNI terus meningkatkan fitur-fitur unggulannya. Hal ini membuktikan posisi BNI sebagai bank persepsi terbaik dan terfavorit dalam penerimaan pembayaran PNBP dan Pajak di Indonesia.

BNI merupakan bank pertama yang dipercaya oleh Kemenhub untuk memberikan layanan pembayaran PNBP Flight Approval dari maskapai penerbangan. Layanan BNI ini mendapat sambutan dari pengguna jasa, dibuktikan dengan lebih dari 400 transaksi yang dilakukan maskapai penerbangan.

Setelah melayani pembayaran PNBP Flight Approval dari maskapai penerbangan, hari ini,  BNI juga menjadi bank persepsi untuk penerimaan pembayaran PNBP lainnya di Kementerian Perhubungan. Hal ini semakin menegaskan dukungan BNI terhadap program transformasi yang sedang dikembangkan oleh Kemenhub.

 

Sumber: wartaekonomi.co.id

If you feel interesting, Please share it

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Google+

Permitaaan laporan untuk kita