UMK Bekasi Ditetapkan Lebih Tinggi dari Jakarta

  • Nusaresearch
  • 18-11-2013
  • 2401
  • Nilai: 0
 
BEKASI - Akhirnya Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi mengesahkan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp2.441.954. Hasil itu diambil melalui Rapat pengambilan keputusan yang berlangsung alot sampai dilakukan dengan cara voting pada Sabtu 16 November lalu. 

Sebelumnya, tabulasi hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selesai dilakukan pada Kamis 14 November sekira pukul 21.45 WIB. Angka KHL Kota Bekasi tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp1.961.667.

Hasil putusan berita acara langsung dibuat, setelah proses tabulasi hasil survei itu selesai. Namun, anggota Depeko dari unsur serikat pekerja tidak mau menandatanganinya. 

"Setelah ditetapkan serikat tidak mau tanda tangan tapi tetap kami nyatakan sah," kata Ketua Depeko Kota Bekasi, Abdul Iman, kemarin.

Setelah itu, Pembahasan UMK 2014 Kota Bekasi kemudian dilanjutkan pada Jumat 15 November sore, hingga akhirnya karena rapat pembahasan tidak mencapai kata mufakat, UMK 2014 Kota Bekasi diputuskan melalui voting pada Sabtu subuh. "Angkanya, Rp2.441.954 dan itu sudah final," jelasnya. 

Sekadar informasi, upah minimum ini, tidak berbeda jauh dengan DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2.441.301. 

Sumber: Okezone.com

If you feel interesting, Please share it

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Google+