11 Investor Asing Akan Tanamkan Modal di Indonesia

  • Nusaresearch
  • 26-07-2013
  • 1763
  • Nilai: 0

 

Pemerintah telah menetapkan lima Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pengembangan perekonomian di masa mendatang. Sejumlah investor besar akan berinvestasi di kawasan tersebut. Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah telah membentuk lima kawasan ekonomi khusus (KEK) yaitu kota Bitung Sulawesi Utara, Palu Sulawesi Tengah, Mandalika Lombok, kawasan Maloy Trans Kalimantan Economic Zone (TKEZ) di Kalimantan Timur dan Tanjung Api-api Palembang. 

"Tapi dari lima KEK tersebut, diperkirakan yang akan kita berikan izin untuk KEK adalah Palu dan Bitung," kata Hatta saat konferensi pers di kantornya, Jumat (26/7/2013). Hatta menambahkan, pemilihan dan penetapan dua KEK tersebut disebabkan karena dua kawasan ini paling siap. Bahkan untuk pembangunan jalan tol Bitung juga akan segera dilakukan di tahun ini. Hatta optimistis bisa segera melakukan tender untuk pembangunan tol Bitung ,yang dijadwalkan mulai dibangun pada Januari 2014. Untuk dana pembangunan tol tersebut akan melalui mekanisme Viability Gap Fund (VGF). "Perusahaan-perusahaan yang akan investasi di kawasan itu juga sudah siap," tambahnya. Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Luky Eko Wuryanto menambahkan untuk pengembangan perekonomian di Palu, pemerintah mencatat ada sedikitnya enam investor besar yang akan berinvestasi ke sana.

Nilainya sekitar Rp 40 triliun. "Enam itu perusahaan besar, tapi perusahaan yang kecil banyak. Yang utama itu masuk ke sektor smelter untuk nikel, logistik, karet, elektronik dan industri alat berat," kata Luki.  Dia juga menambahkan, bahwa sekitar lima BUMN dari China juga berinvestasi di daerah ini, khususnya akan berinvestasi di kelistrikan, pengembangan logistik dan smelter nikel. Sementara di Bitung, pemerintah mencatat ada lima perusahaan besar yang akan berinvestasi dengan dana sekitar Rp 12-13 triliun. Sektor yang akan dikembangkan di sana adalah farmasi, industri logistik dan perikanan hingga logistik alat penambangan. Di sisi lain, pemerintah mengharapkan akan segera memberikan izin berupa Peraturan Pemerintah (PP) terhadap dua KEK tersebut.

"Mudah-mudahan kalau PP keluar tahun ini ya bisa ditetapkan. Artinya tahun depan, mereka sudah bisa membangun," tambahnya.

Sumber : KOMPAS.com

If you feel interesting, Please share it

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Google+

Permitaaan laporan untuk kita