Aturan Kewajiban Pemasangan RFID di Kendaraan Pribadi Segera Terbit

  • Nusaresearch
  • 21-05-2013
  • 1804
  • Nilai: 0
 
 Jakarta - Aturan kewajiban pemasangan alat monitoring/pengendalian BBM subsidi atau Radio-frequency identification (RFID) akan dikeluarkan dalam beberapa hari lagi. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIgas).

"Aturannya segera keluar, seharusnya besok sidang komite BPH Migas terus disahkan dan berlaku, tapi tertunda karena besok ada rapat dengan Komisi VII DPR," kata Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Djoko Siswanto, ditemui di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Selasa (21/5/2013).

Dalam aturan tersebut akan diatur kewajiban setiap kendaraan untuk memasang RFID di kendaraanya. "Nanti aturannya wajib, setiap kendaraan wajib dipasang RFID," ujarnya.

Pemasangan RFID juga akan diwajibkan untuk perusahaan yang menyalurkan BBM subsidi. "Ini termasuk Shell, SPN, AKR dan badan usaha lainnya pasang RFID di SPBU-nya, nantinya semua data akan masuk ke BPH Migas," ungkap Djoko.

Dengan adanya aturan wajib memasang RFID tersebut, badan usaha yang diberikan kewenangan/tugasi memasang RFID akan membuka pos-pos pemasangan RFID tidak hanya di SPBU tapi juga ditempat lain.

"Nanti pos pemasangan tidak hanya di SPBU, akan ada di kantor pemerintah, pusat keramaian, mal dan lain-lainnya," ucapnya.

Djoko sangat optimis kebijakan ini akan dipatuhi oleh para pengguna kendaraan pribadi. "Ya yang sekarang belum wajib saja banyak peminatnya, banyak yang nanya-nanya dimana mau pasang RFID," tandasnya.

SUMBER: finance.detik.com

If you feel interesting, Please share it

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Google+

Permitaaan laporan untuk kita